Ayat yg mulia ini menjelaskan haramnya mahram disebabkan nasab (keturunan) & sebab-sebab lain yg mengikutinya, berupa persusuan & pernikahan. Ibnu Abi Htaim meriwayatkan dr Ibnu Abbas RA ia berkata: Diharamkan atas kalian tujuh (macam wanita) karena nasab, dan tujuh (macam juga) karena pernikahan."kemudian ia membaca حرمت عليكم أمها تكم وبناتكم وأخواتكم "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yg perempuan," hingga akhir ayat.
Ath-Thabari meriwayatkan dr Ibnu Abbas RA, ia berkata: Yg diharamkan karena nasab ada tujuh dan yg karena pernikahan juga ada tujuh. kemudian ia membaca:
حرمت عليكم أمها تكم وبناتكم وأخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الاخ وبنات الآخت
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yg perempuan, saudara-saudaramu yg perempuan, saudara-saudara bapakmu yg perempuan, saudara-saudara ibumu yg perempuan, anak-anak perempuan dr saudara-saudaramu yg laki-laki, anak-anak perempuan dr saudara-saudaramu yg perempuan," mrk adalah mahram dari nasab.
Firman Allah swt : وأمهاتكم اللاتي ارضعنكم وأخواتكم من الرضاعه
"(Dan diharamkan bagimu) Ibu-ibumu yg menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan." Sebagaimana diharamkan atas kamu, ibu-ibu yg melahirkanmu, begitu pula diharamkan atas kamu ibu-ibu yg menyusui. oleh karena itu Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dlm kitab shahih keduanya dr Aisyah RA bahwa Rasulullah saw bersabda: ان الرضا عه تحرم ماتحرم الو لادة
"Sesungguhnya penyusuan itu mengharamkan apa-apa yg diharamkan karena kelahiran (nasab)."
Dan dlm lapazh Muslim disebutkan : يحرم من الرضا عه ما يحرم من النسب
"Diharamkan (untuk dinikahi) karena persusuan, apa-apa yg diharamkan karena nasab."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar